KasusPelanggaran HAM yang Terjadi di Maluku. transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur - jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak beberapa waktu lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah RENCANAPELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( R P P ) BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila Satuan Pendidikan : Kelas / Semester Sekarangini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya mengapa hal tersebut - 239 dhevizalwa dhevizalwa 30.08.2019 Penyebabtimbulnya pelanggaran ini umumnya dikarenakan sikap egois seseorang yang melukai atau merugikan orang lain. ADVERTISEMENT. Penyebab lain yang memicu timbulnya pelanggaran HAM ringan adalah tidak adanya sikap toleransi atau sikap yang terlalu mementingkan diri sendiri. Akibatnya, seseorang bisa dengan mudah melanggar hak asasi orang lain. . - Isu penyelesaian kasus HAM masa lalu kembali menjadi sorotan. Hal ini mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM 2021-2025. Dalam RANHAM 2021-2025, pemerintah tidak memasukkan upaya penyelesaian HAM masa lalu sebagai prioritas. Pemerintah justru hanya fokus pada 4 sektor yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani berdalih, pemerintah tidak memasukkan kasus HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 karena pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus penyelesaian kasus HAM masa lalu. “Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM berat sedang disasar melalui kebijakan khusus pemerintah yang saat ini sedang diselesaikan oleh Menko Polhukam dan Wamenkumham sesuai arahan langsung Presiden Jokowi," kata Jaleswari dalam keterangan, Kamis 24/6/2021. Jaleswari menyebut, kebijakan akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan yang berlaku dan norma hukum internasional seperti pemulihan, kebenaran serta jaminan ketidakberulangan. Hal tersebut, kata Jaleswari, sesuai pendekatan pemerintah lewat keadilan restoratif. Pemerintah juga berencana menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan pendekatan adhoc dan khusus sehingga berbeda dengan RANHAM 2021-2025. Namun ia tidak menutup kemungkinan RANHAM akan fokus pada penyelesaian HAM masa lalu. Janji Tak Kunjung Selesai "Penanganan kasus pelanggaran HAM memerlukan perlakuan khusus di mana penanganan kasus pelanggaran HAM tidak hanya berfokus pada kasus yang akan terjadi di masa depan, namun juga terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi oleh asas universal yang berlaku terhadap kasus pelanggaran HAM berat, yakni asas retroaktif dan tidak mengenal batasan waktu kadaluarsa. Sehingga, upaya penghormatan negara terhadap HAM dan tanggung jawab perlindungan negara untuk memproses kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu membutuhkan konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan.” Paragraf tersebut merupakan fragmen RPJMN 2015-2019 yang digagas Presiden Jokowi di periode pertama. Namun upaya tersebut pun tidak kunjung terealisasi hingga memasuki periode kedua Jokowi dan berganti RPJMN. Meski tidak kunjung terealisasi, pemerintahan Jokowi memang sempat punya upaya dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Pada 2015, pemerintah membentuk Komite Rekonsiliasi yang terdiri atas Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan Kemenkumham. Selain itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kembali digaungkan di tahun yang sama. Pada 2016, setidaknya ada dua kejadian besar. Pertama, pemerintah menggelar simposium insiden 1965. Simposium ini berusaha menyelesaikan kasus HAM masa lalu dengan pendekatan rekonsiliasi. Akan tetapi, keputusan simposium adalah meminta negara merehabilitasi korban dan ada upaya permintaan maaf kepada korban. Di tahun yang sama, Wiranto selaku Menkopolhukam membangun Dewan Kerukunan Nasional DKN. DKN dipergunakan sebagai upaya penyelesaian HAM masa lalu. Isu ini lantas menghilang hingga akhirnya kembali mengemuka pada 2018 setelah pertemuan korban pelangaran HAM berat dengan Presiden juga Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan MK, Muncul Lagi di RUU KUHP Teken Perpres RANHAM, Jokowi Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat Di periode kedua, Jokowi kembali menegaskan komitmen penyelesaian HAM masa lalu. Hal tersebut disampaikan Jokowi setidaknya 2 kali pada 2020. Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2020 misal, Jokowi menjamin komitmen pemerintah untuk menyelesaikan HAM masa lalu secara bermartabat. "Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," kata Jokowi kala itu. Ia pun mengaku telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Momen kedua disampaikan Jokowi dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung tahun 2020. Ia memerintahkan agar komitmen penyelesaian HAM masa lalu oleh Kejaksaan Agung harus diselesaikan. “Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu." Komitmen tersebut pun kini berusaha direalisasi setelah beredarnya dokumen pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat UKP PPHB. Namun semua upaya penyelesaian tersebut tidak kunjung juga 'Jalan Pintas' Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Tanpa Pengadilan Alasan Kejagung Sulit Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat Papua Diragukan Menyelesaikan Masalah Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar khawatir sikap pemerintah yang menyebut akan menggunakan alasan kebijakan khusus dalam penyelesaian HAM masa lalu akan berakhir pada impunitas, apalagi pemerintah tidak memasukkan kasus HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025. Rivanlee mengingatkan, esensi RANHAM adalah menempatkan perbaikan publik sehingga pemerintah dan masyarakat mendukung perbaikan HAM, menyusun program dan memastikan tujuan tercapai. Namun kasus HAM masa lalu justru tidak masuk dalam RANHAM 2021-2025. “Kami melihat ini isu yang bukan diprioritaskan. Karena kompleksitas dan impunitas, makatidak bisa diselesaikan secara khusus karena cenderung kompromistis," kata Rivanlee kepada reporter Tirto, Jumat 25/6/2021. Rivanlee beralasan, dua kementerian yang ditunjuk pemerintah, yakni Kemenkumham dan Kemenkopolhukam merupakan kementerian yang ditunjuk untuk membahas UKP PPHB. Ia khawatir, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya pemutihan penyelesaian kasus HAM masa lalu daripada penegakan hukum. Dari situasi tersebut, ia melihat UKP PPHB justru memicu Jokowi semakin jauh dari upaya penyelesaian HAM masa lalu. Hal tersebut diperkuat dengan tidak masuknya pelanggaran HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 seperti RANHAM 2015-2019 lalu. "Pasti jauh. Pertama, keengganan untuk menggunakan perspektif korban sudah terjadi beberapa kali. Kedua, cara-cara negara cenderung pemulihan saja, menganggap bahwa non-yudisial adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat," kata Rivanlee. Kadiv Advokasi YLBHI M. Isnur justru menanyakan bentuk aksi khusus yang digagas Jokowi dalam penyelesaian HAM masa lalu. Menurut Isnur, penyelesaian HAM masa lalu adalah dengan memproses hukum kasus HAM masa lalu. "Program khususnya apa? Itu pertanyaan besar. Kita tidak melihat perkembangan yang signifikan di 6 tahun pemerintahan Jokowi. Tidak ada penyelidikan dari Komnas HAM yang maju ke penyidikan," kata Isnur kepada reporter Tirto. Parameter penanganan HAM masa lalu mudah, yakni kasus penyelidikan naik ke penyidikan pelanggaran HAM masa lalu. Jaksa Agung pun memroses hukum pelaku pelanggaran HAM masa lalu sebagai upaya penyelesaian HAM masa lalu. Ketidakhadiran pelanggaran HAM masa lalu dalam RANHAM 2021-2025 justru menimbulkan spekulasi upaya menyingkirkan proses hukum pelanggaran HAM masa lalu, kata Isnur. Isnur mengingatkan, korban banyak menantikan penyelesaian HAM sejak pembentukan Undang-Undang pengadilan HAM tahun 2000. Sampai saat ini tidak ada kasus yang berjalan dan berstatus mandeg dan pemerintah justru mengangkat pejabat yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu seperti Wiranto dan Prabowo. Hal ini semakin menguatkan keraguan publik terhadap penyelesaian HAM masa lalu. “Jadi wajar kalau masyarakat, kalau kemudian korban curiga ini adalah bagian dari semakin lemahnya political will pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu," kata Isnur. Peneliti Elsam Miftah Fadli mengatakan, pelanggaran HAM berat memang masuk dalam agenda Jokowi dalam RANHAM 2015-2019. Namun upaya penyelesaian hanya sebatas koordinasi. Kini, dua kementerian, yakni Kemenkopolhukam dan Kemenkumham tengah menggodok dua regulasi berbeda dalam penyelesaian HAM masa lalu. Kemenkopolhukam mendorong RPP pengungkapan kebenaran untuk menghidupkan KKR sementara Kemenkumham lebih ke UKP PPHB. Masyarakat sipil menyoroti soal pebentukan UKP PPHB. “Di level masyarakat memang untuk yang RPP UKP PPHB ini masih menimbulkan polemik ya karena memang masih melihat hak atas pemulihan korban itu dalam konteks yang sangat narrow, sempit banget," kata Fadli kepada reporter Tirto, Jumat 25/6/2021.Baca juga Polemik Izin Tambang Emas Sangihe Ditolak Warga & Helmud Hontang Relokasi GKI Yasmin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Intoleransi Fadli mengingatkan, pemulihan korban tidak sebatas korban mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti material. Pemulihan korban harus holistik dan komprehensif seperti pemulihan ekonomi dan reintegrasi korban di masyarakat. Kemudian, pemulihan juga harus melewati sejumlah fase. Hal tersebut dilompati UKP PPHB. Kedua, UKP PPHB bermasalah karena mengambil alih kewenangan Komnas HAM tentang penyelidikan HAM masa lalu. Ia mengingatkan, hasil investigasi Komnas HAM adalah pro-justicia atau penegakan hukum. Oleh karena itu perlu ada penetapan pengadilan sehingga harus melewati persidangan HAM adhoc. Ketiga, pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu harus diikuti dengan pengungkapan kebenaran. Proses pengungkapan kebenaran harus melalui pengakuan negara bahwa ada pelanggaran HAM masa lalu. Pengakuan tersebut lantas diikuti dengan langkah-langkah pemulihan, kata dia. Cara tersebut bisa berupa strategi nasional mekanisme pemulihan efektif dan menyeluruh korban HAM masa lalu hingga penegakan hukum. Dalam pantauan Elsam, kata Fadli, diskusi pembahasan RANHAM 2020-2025 sudah terlalu politis. Fadli beralasan, Sekber RANHAM sudah sejak awal menyasar 4 poin dalam RANHAM. Ia menilai, pemerintah seharusnya bisa memasukkan penyelesaian HAM masa lalu dalam RANHAM 2020-2025, tetapi malah menghilangkan niat tersebut meski menjalankan program UKP PPHB dan RPP pengungkapan kebenaran. “Kalau pemerintah punya komitmen yang baik seharusnya tuh bisa disinergikan antara bahwa di satu sisi pemerintah ada rencana untuk membuat RPP pengungkapan kebenaran dan UKP PPHB, tapi di sisi lain di RANHAM itu seharusnya bisa disebutkan sebagai rencana aksi sehingga dari situ publik bisa mendesak bahwa ini sudah masuk sebagai program aksi RANHAM," kata Fadli. Fadli pun khawatir program penyelesaian HAM masa lalu di era Jokowi tidak akan tercapai. Berdasarkan prediksi Elsam, penyelesaian HAM masa lalu butuh waktu sekitar 2-3 tahun sejak 2019. Fadli beralasan, pemerintahan pada tahun ketiga hingga selesai akan berfokus pada pemilu. “Itu 2-3 tahun dari 2019 waktu yang paling efektif membuat kebijakan seperti itu karena di luar itu pemerintah pasti fokusnya sudah ke persiapan Pemilu 2024 dan jadi agak susah menagih komitmennya. Jangan-jangan bisa jadi mundur lagi nih. Sampai sekarang ini prosesnya belum tahu sudah sampai mana pembahasannya," kata juga RUU KUHP Mengapa Pemerintah Jokowi Pertahankan Pasal Tipikor? Penganiayaan Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mengurut Kasus Kekerasan Seksual di Malang Setelah 11 Tahun Berlalu - Hukum Reporter Andrian Pratama TaherPenulis Andrian Pratama TaherEditor Abdul Aziz Komitmen untuk memberikan jaminan hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM berat yang terjadi di masa lalu menjadi salah satu janji Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang sudah digaungkan sejak pertama kali beliau menduduki kursi kekuasaan tahun 2014. Nyatanya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa 1965, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya sampai saat ini masih menjadi utang pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan tuntas. Korban dari pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut belum mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Menurut sejumlah pakar hukum dan HAM, ada beberapa alasan mengapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia sulit diselesaikan dan para korban sulit mendapatkan keadilan. Kuatnya impunitas hukum Menurut Moh. Fadhil, Dosen Hukum Pidana dari Institut Agama Islam Negeri IAIN Pontianak, Indonesia pernah memiliki satu regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi UU KKR, yang bertujuan untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban, sehingga penderitaan korban dapat terobati. Namun, pada 2006, Mahkamah Konstitusi MK mencabut UU KKR tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. Walaupun kini RUU KKR tengah digodok kembali di parlemen atas usulan Komnas HAM, putusan MK kala itu dinilai telah meruntuhkan harapan untuk pengungkapan kebenaran. Dilema pada perangkat hukum tersebut, menurut Fadhil, menggambarkan adanya belenggu impunitas hukum, karena rezim reformasi sekarang masih terkontaminasi oleh para pelaku pelanggaran HAM berat di masa orde baru. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam bukunya yang berjudul “Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM” menyebutkan bahwa langgengnya impunitas disebabkan kuatnya arus politik yang mempengaruhi aspek penegakan hukum, sedangkan ranah politik sendiri masih dikuasai oleh para pelaku. Pengaruh tersebut mengontaminasi berbagai macam proses penegakan hukum secara in abstracto yakni proses formulasi kebijakan penegakan hukum. Inilah salah satu yang menjadi tembok penghalang pengungkapan kebenaran dan keadilan terhadap korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang turut memperkokoh benteng impunitas terhadap para pelaku. Untuk menerobos impunitas tersebut, menurut Fadhil, peran masyarakat sipil perlu diperkuat untuk mendorong dan mengawasi pembahasan RUU KKR yang tengah berjalan di parlemen. Kemudian, demi memutus rantai impunitas dari dalam kelembagaan, pemerintah bersama otoritas terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat DPR, perlu menerapkan mekanisme seleksi rekam jejak yang ketat terhadap pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan di badan dan lembaga negara. Lemahnya implementasi hukum Menurut Ogiandhafiz Juanda, Dosen Hukum Internasional dan Keadilan Global dari Universitas Nasional, implementas aturan yang ada saat ini tidak cukup memadai untuk dapat memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara komprehensif. Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengatur ketentuan pemberian kompensasi atau restitusi, serta jaminan perlindungan lainnya. Ketentuan lebih lengkap tentang pemberian kompensasi dan restitusi tersebut juga diatur dalam pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, dan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sayangnya, pemenuhan kompensasi dan restitusi tersebut belum diberlakukan secara efektif dan efisien. Hal ini karena, menurut UU Pengadilan HAM, kompensasi dan restitusi akan diberikan melalui putusan pengadilan. Ogiandhafiz menyebutkan Peristiwa 1965 sebagai contoh, yang korban atau keluarganya sudah menanti lebih dari 50 tahun namun tidak juga mendapatkan kepastian hukum. Para korban masih harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan haknya. Tidak berjalannya proses peradilan inilah yang pada akhirnya menghambat proses pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Menurut Ogiandhafiz, pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban. Never to forgive, never to forget Menurut Nunik Nurhayati, Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, penyelesaian pelanggaran HAM melalui skema KKR pada dasarnya mengedepankan jalur non-yudisial atau tanpa persidangan. Nunik menjabarkan ada tiga model penyelesaian pelanggaran HAM. Pertama, “to forget and to forgive” melupakan dan memaafkan, yaitu meniadakan proses pengadilan dan melupakan masa lalu. Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin pilihan yang diinginkan para pelaku. Model ini tidak hanya kontradiktif dengan harapan korban, tapi juga akan melanggengkan impunitas dan tidak memberikan efek jera. Kedua, “never to forget, never to forgive”, tidak melupakan dan tidak memaafkan. Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses secara hukum. Para pelaku akan diadili dan apabila terbukti bersalah maka dijatuhi hukuman. Ketiga, “never to forget, but to forgive” tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, kasus diungkap dulu, sampaikan kebenaran, kemudian pelaku diampuni. Model ini bersandar pada proses kompromi. Menurut Nunik, pemerintah seharusnya mengambil model kedua untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu karena bagaimanapun juga Indonesia adalah negara hukum. Peradilan HAM merupakan sesuatu yang multlak harus ada sebagai betuk keadilan yang nyata. Sementara itu, jalur non-yudisial sebenarnya lebih mengarah ke model pertama. Hal inilah yang ditolak oleh banyak pihak terutama para korban dan keluarganya. Walaupun pemerintah menghendaki jalur non-yudisial, yakni melalui KKR, pemerintah harus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara universal, yakni kewajiban negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM dengan pemenuhan terhadap hak untuk tahu the right to know, sebagai landasan dalam pemberian pemulihan korban the right to reparation, dan penegakan pertanggungjawaban melalui penuntutan hukum, guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM. Portal Kudus- Inilah jawaban dari soal sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi, siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat bersifat mutlak. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Baca Juga Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 52 Tabel Pembahasan Soal Norma, Sumber, Sanksi, dan Contoh Artikel berikut ini berisi peran kalian untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang cocok untuk referensi tugas sekolah. Jawaban berikut merupakan sarana sebagai membantu orang tua dalam mendampingi proses belajar anak. Berikut akan dijelaskan mengenai peran kalian untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang bisa digunakan untuk membantu belajar adik adik. Baca Juga Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 98, Pembahasan Soal Upaya Membina Persatuan dan Kesatuan Tugas Mandiri Berikut merupakan peran kalian untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Setiap manusia memiliki hak, entah itu bayi atau lansia, miskin atau kaya, muda atau tua. Pengertian hak secara umum ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut paksa tetapi, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada satu hak yang paling dijunjung dalam hidup setiap manusia dan eksistensinya sudah ada sejak kita berada dalam kandungan? Hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang biasa disebut HAM. HAM merupakan pemberian dari Tuhan dan wajib dihormati oleh semua orang tanpa terkecuali. HAM memiliki sifat yang sama pada tiap-tiap manusia, tidak memandang warna kulit, ras, maupun agama. Kita sudah sepatutnya bersyukur dengan keberadaan HAM yang diberikan secara cuma-cuma oleh Tuhan. Namun pada masa sekarang ini, banyak orang yang melanggar HAM seakan-akan HAM bukanlah sesuatu yang pantas dihormati. Khususnya di tanah air kita sendiri, pelanggaran HAM kian merajalela. Pada artikel kali ini, saya akan membahas lebih dalam mengenai HAM yang ada di Indonesia. Mengapa saya memilih HAM sebagai topik artikel kali ini? Karena akhir-akhir ini hampir setiap hari saya mendengar kasus-kasus pelanggaran HAM. Oleh karena keprihatinan dengan penyalahgunaan HAM ini, maka saya terdorong untuk membuat artikel ini. Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Lantas, mengapa bisa terjadi pelanggaran HAM?Pertama, kita akan membahas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Terdapat 2 jenis faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal antara lain meliputi ego yang tinggi, kesadaran yang rendah akan pentingnya HAM, kurangnya sikap toleransi. Ego yang tinggi dapat membuat kita kehilangan akal sehat. Kita bisa menghalalkan segala cara untuk memenuhi ego kita tersebut, termasuk melanggar HAM orang lain. Kurangnya kesadaran akan HAM mengakibatkan sikap semena-mena terhadap orang lain karena menganggap bahwa HAM bukanlah sesuatu yang pantas dihargai. Semakin kurangnya kesadaran akan HAM, semakin besar pula kemungkinan terjadi pelanggaran HAM. Kemudian kurangnya rasa toleransi. Hal inilah yang terjadi di negeri kita akhir-akhir ini. Sebagai contoh yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditolak menjadi pemimpin hanya karena agama dan ras yang berbeda dengan mayoritas rakyat Indonesia. Ahok juga dicemooh dan difitnah terus-menerus. Menurut saya, ini juga disebabkan karena rendahnya toleransi masyarakat Indonesia akibat ras, suku, agama, dan budaya. Faktor ini menyebabkan banyak orang melanggar HAM karena merasa kelompok dirinya yang paling benar. Pelanggaran karena faktor toleransi ini terjadi hampir di mana saja, entah melalui internet, perkataan, bahkan tindakan yaitu faktor eksternal, antara lain penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, serta kesenjangan sosial. Penyalahgunaan kekuasaan ini dapat kita lihat pada kasus yang sudah sangat marak di Indonesia, yaitu korupsi. Seperti yang kita tahu, yang melakukan korupsi bukanlah orang miskin atau berkekurangan, melainkan pejabat-pejabat kaya dan para pelayan masyarakat. Orang-orang ini menyalahgunakan kekuasaannya guna merampas uang yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Padahal tugas mereka yang semestinya ialah menjamin hak-hak rakyat, namun mereka sendiri pula yang mencuri hak milik selanjutnya, ketidaktegasan aparat penegak hukum. Dengan banyaknya kasus-kasus HAM yang semakin mencuat, saya sangat jarang mendengar bahwa para pelanggar HAM tersebut dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Misalnya saja yang paling sederhana dan sering terjadi di sekitar kita, yaitu begal. Pembegalan ini tentu saja melanggar HAM. Selain merampok barang milik orang lain, tindakan begal ini juga dapat merampas nyawa manusia. Namun, kasus-kasus pembegalan ini sangat jarang diusut sampai tuntas oleh para polisi dan penegak hukum lainnya. Seharusnya para aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memberi hukuman berat kepada pelakunya, mengingat tindakan begal ini sangatlah tidak berperikemanusiaan. Selain itu, contoh kasus-kasus korupsi di atas. Para pelaku korupsi juga hingga saat ini masih banyak yang berkeliaran di tanah air. Mengapa? Tentu saja karena para penegak hukum yang tidak bisa tegas mengambil keputusan. Kebanyakan dari para penegak hukum juga bertindak curang dengan menerima suapan dan lain sebagainya. Seharusnya, sebagai orang yang berguna menegakkan hukum, mereka bisa bertindak bijaksana serta memberi hukuman tegas kepada 'tikus-tikus' berdasi di negara kita ini. Faktor ketiga yaitu penyalahgunaan teknologi. Kita tentu tahu bahwa teknologi merupakan salah satu hal yang paling dibutuhkan di era ini. Melalui teknologi yang jangkauannya begitu luas, orang bisa memanfaatkannya entah itu untuk tujuan baik maupun tujuan yang buruk. Bukannya tidak mungkin bahwa HAM dapat dilanggar melalui teknologi. Sebagai contoh yaitu tindakan para netizen pengguna internet di dunia maya. Saya sangat sering melihat bahwa netizen mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di media sosial mana pun, mulai dari facebook, instagram,LINE, dan masih banyak lagi. Dan mirisnya, tindakan buruk netizen ini biasanya terdapat di sebuah tulisan yang mengandung unsur agama dan ras. Apabila di dalam tulisan seseorang menyinggung sedikit saja tentang agama maupun ras, netizen pasti langsung saling 'berperang' di kolom komentar untuk membela ras dan agamanya masing-masing. Mengapa saya sebut ini sebagai pelanggaran HAM? Sebab kata-kata yang dikeluarkan netizen ini seringkali menyakitkan hati bahkan beberapa ada yang sampai mengancam secara pribadi. Menurut saya, hal ini melanggar HAM bahwa seharusnya kita sebagai warna negara Indonesia memiliki kebebasan dalam memeluk agama, dan juga kita tidak pernah meminta hendak dilahirkan dengan ras apa. Namun, kaum minoritas di Indonesia malah dicemooh dan diperlakukan tidak adil karena "berbeda" dengan kaum mayoritas. Ini menunjukkan betapa krisisnya Indonesia saat ini yang sudah tidak bisa saling menghargai antar warga. Seharusnya kita tahu bahwa kita menggunakan teknologi untuk memperluas wawasan, mencari teman, serta teknologi menjadi wadah kreasi bagi para anak bangsa. Namun kebanyakan netizen malah menjadikan teknologi sebagai media untuk menyebarkan kebencian. Faktor terakhir yaitu kesenjangan sosial. Di Indonesia, tingkat kesejahteraan masyarakatnya tidak sepenuhnya merata. Akibatnya sering timbul kecemburuan sosial yang berujung pada pelanggaran HAM. Tak jarang, para pelaku pelanggaran HAM melakukan tindakan tersebut karena adanya kesenjangan yang begitu besar dalam masyarakat. Tindakan pembegalan juga menjadi salah satu contoh kesenjangan sosial dalam masyarakat zaman ini. Bayangkan saja, jika memang para pelaku tersebut sudah sejahtera, tentu ia tidak akan melakukan faktor-faktor serta beberapa kasus pelanggaran HAM di atas, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya HAM masih dianggap enteng di tanah air kita. Sebagai masyarakat Indonesia, sudah sepantasnya kita menjunjung tinggi HAM yang dimiliki setiap orang. Bukan hanya kita saja sebagai masyarakat, namun para pelayan masyarakat juga harus bisa mengemban tugas dari rakyat dengan sebaik mungkin. Apabila terjadi pelanggaran HAM, saya harap pemerintah juga memberikan hukuman kepada para pelaku yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga para pelaku diharapkan menjadi jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya

sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham di masyarakat